Pages

Cari Blog Ini

Senin, 16 Mei 2011

BEBERAPA ILMU PENUNJANG ILMU HUKUM

ANTROPOLOGI HUKUM
Antropologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dalam pembangunan. Antropologi dipelajari tidak hanya semacam jenis manusia, tetapi semua aspek dari pengalaman manusia. Studi antropologi hukum nampaknya terletak pada sifat pengamatan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kehidupan manusia. Dengan demikian ia melihat hukum tidak secara statis, melainkan dinamis.
Sejarah singkat
Studi antropologi hukum dapat dikatakan belum lama dan baru timbul pada abad ke-19, sewaktu ada usaha-usaha penelitian dasar-dasar hukum di Eropa dengan membandingkan system hukum Eropa dengan system hukum masyarakat yang masih sederhana di luar Eropa. Hasilnya, disimpulkan atau timbul manggapan bahwa system hukum Eropa merupakan system hukum yang sempurna dan telah mencapai tingkat tertinggi. Hasil penelitian tersebut merupakan deskripsi perkembangan hukum serta kebudayaan umat manusia, dan penelitian termasuk pengembangan cabang ilmu tersebut yang dikenal dengan sebutan Etnological Jurisprudence.
Kemudian baru pada awal abad ke-20 mulai timbul banyak perhatian terhadap hukum yang ditandai dengan terbitnya buku-buku seperti :
1. Baton, R. F. Ifugo Law. Berkelay : University of California Press, 1919
2. Rattray, R. S. Ashtanti Law and Constitutional. Oxford. 1929
3. Malinowski, B. Crime and Custom in Savage Society. London : Rontledge & Kegan Paul, ltd. 1949
Soerjono Soekanto dalam bukunya “Mengenal Antropologi Hukum” (1982 :30) menyatakan : Tulisan-tulisan tersebut kebanyakan merupakan deskripi tentang masyarakat-masyarakat sederhana di Afrika, Amerika (utara) dan Oceania.
Antropologi dan Hukum
Ilmu antropologi mengekspresikan kehidupan manusia dalam loyalitasnya, sehingga segala segi kehidupan dibicarakan. Antropolog akan menghadapi banyak kesulitan dalam memasahkan definisi-definisi tentang hukum seperti yang kita kenal dalam ilmu hukum positif. Bagi mereka, hukum harus diartikan lebih dri sekedar peraturan-peraturan dan lembaga-lembaga pelaksana hukum yang formal
Pada dasarnya, studi antropologi terhadap hukum didasarkan pada premis-premis sebagai berikut :
1. Hukum atau system hukum suatu masyarakat harus diselidiki dalam konteks system-sistem politik, ekonomi dan agamanya, juga dalam kerangka struktur social dari hubungan-hubungan antar orang dan kelompok
2. Hukum paling baik dipelajari melalui analisis terhadap prosedur-prosedur yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa, atau dalam perspektif yang lebih luas, melalui manajemen politik
3. Pada gilirannya, prosedur-prosedur akan menjadi penting manakala penelitian dipusatkan pada sengketa sebagai unit deskripsi, analisis dan perbandingan
Maka sebagaimana telah dikemukakan, antropologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat. Dengan demikian, ia melihat hukum tidak secara statis melainkan dinamis, yaitu dalam proses-proses terbentuknya dan menghilang, secara berkesinambungan.
SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, misalnya dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan, advokat, dan sebagainya. Obyek sasaran studi yang penting dalam sosiologi hukum, yaitu hal-hal yang berhubungan dengan Pengorganisasian Sosial dari hukum.
Obyek Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum di antaranya mempelajari “pengorganisasian sosiologi dari hukum”. Obyek sasarannya adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, seperti pembuat undang-undang, pengadilan, polisi, advokat, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana sikap sosiologi terhadap bidang-bidang yang dipelajari, maka bentuk pertanyaanlah yang memudahkannya, seperti yang diajukan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dalam bukunya “ilmu hukum”(1982)
a. Sosiologi hukum perundang-undangan akan mengajukan prtanyaan-pertanyaan yang berbeda dengan studi hukum normative, melainkan diajukannya pertanyaan-pertanyaan yang karakteristik, misalnya :
- Seberapa besar efektifitas daripada peraturan hukum tertentu
- Faktor apa saja yang mempengaruhi efektifitas peraturan hukum tertentu
- Apa sebabnya orang taat kepada hukum
- Golongan manakah yang diuntungkan dan dirugikan oleh undang-undang yang dikeluarkan
- Sampai sejauh manakah kebenaran undang-undang melindungi buruh da sebagainya
b. Bagi pengadilan, pertanyaan-pertanyaan yang dapat timbul seperti :
- Apakah dampak-dampak dari keputusan Pengadilan Negeri itu terhadap masyarakat?
Sosiologi hukum senantiasa berusaha untuk menemukan alasan-alasan dan latar belakang keputusan dengan cara memisahkan pengadilan sebagai badan yudikatif dengan hakim sebagai manusia dengan segala tingkah lakunya. Asal-usul para hakim, pendidikan, pergaulan, dianggap sebagai faktor-faktor yang mempunyai pengaruh terhadap jabatan mereka
c. Dilihat dari sosiologi hukum, polisi adalah sekaligus hakim, jaksa, dan bahkan juga menjadi pembuat undang-undang (Satjipto Rahardjo 1982 : 298). Satjipto Rahardjo menjelaskan :
Dalam diri polisi, hukum secara langsung dihadapkan kepada rakyat. Dalam kedudukan ini, ia bisa menjadi hakim dan sebagainya, sekalipun hanya dalam garis-garis besarnya saja. Pekerjaan polisi adalah melayani masyarakat, tetapi dengan cara mendisiplinkan masyarakat. Dua hal yang bertentangan satu sama lain. Oleh karena adanya konflik dalam pekerjaan polisi itulah bidang ini menjadi bahan garapan yang sangat subur bagi sosiologi hukum
d. Bidang advokat atau kepengacaraan merupakan bidang yang menarik bagi sosiologi hukum. Advokat dapat mempunyai dwifungsi, di satu pihak berpegang pada idealismenya sebagai pejuang hukum untuk keadilan bagi kliennya, di lain pihak sebagai seorang pengusaha menjalankan kepengacaraannya secara komersil.
Bagaimanapun juga, sosiologi hukum memverifikasikan pola-pola hukum yang telah dikukuhkan dalam bentuk-bentuk formal tertentu, ke dalam tingkah laku orang-orang yang menjalankannya. Tingkah laku yang nyata inilah yang ingin diketahui oleh soiologi hukum dan bukannya rumusan normatif formal dari hukum dan yang diambil dari dunia penyelenggaraan hukum, sekedar sebagai peragaan tentang bagaimana orang memandang hukum dan menggarapnya dari sudut ilmu tersebut.

PSIKOLOGI HUKUM
Psikologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia, dalam kaitannya dengan studi hukum, ia melihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan perilaku manusia, salah satu yang ada pada hukum itu mengenai penggunaan secara sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. Dalam hukum pidana misalnya merupakan bidang hukum yang berkaitan dengan psikologi, seperti peranan sangsi pidana terhadap kriminalitas dan sebagainya.
Contoh studi yang jelas misalnya yang diketengahkan dalam pendapat Leon Petrazycki (1867-1931), ahli filsafat hukum yang menggarap unsur psikologis dalam hukum dengan menempatkannya sebagai unsur utama. Leon Petrazycki beranggapan bahwa fenomena-fenomena hukum itu terdiri dari proses psikis yang unik, yang tepat dilihat dengan menggunakan metode introspeksi. Apabila kita mempersoalkan tentang hak-hak kita serta hak-hak orang lain dan melakukan perbuatan sesuai dengan itu, maka semjua itu bukan karena hak-hak itu dicantumkan dalam peraturanp-peraturan saja, melainkan karena keyakinan sendiri bahwa kita harus berbuat seperti itu. Petrazycki memandang hak-hak dan kewajiban sebagai hal yang hanya ada dalam fikiran manusia, tetapi yang mempunyai arti sosial (Soedjono Dirdjosisworo 1983 :57)
Selain Leon Petrazycki masih ada beberapa sarjana atau penulis lain yang membicarakan dan mengupas masalah psikologi hukum, di antaranya adalah Jerome Frank dalam bukunya “Law and the Modern Mind (1930)” yang sangat terkenal bahkan ada yang menamakan suatu karya klasik dalam ilmu hukum umum. Frank mengupas apa yang disebutnya sebagai sesuatu “mitos dasar”dalam hukum. Sebagai seorang hakim, Frank melihat bahwa hukum itu tidak akan pernah bisa memuaskan keinginan kita untuk memberikan kepastian. Dan pada umuumnya, orang akan selalu mengharapkan bahwa hukum bisa memberikan kepastian yang berlebihan. Menurrut Frank masalah ini tentunya tidak akan berakhir pada sesuatu yang nyata, melainkan menginginkan sesuatu yang tidak nyata (unreal)
Dalam usahanya untuk menjawab masalah di atas, frank mulai memasuki bidang psikologi. Dalam hal ini, ia menarik pelajaran dari karya-karya tentang psikologi anak-anak dari Freud dan Piaget, khususnya yang menyangkut soal ketergantungan kepada sang ayah dari seorang anak dan hasil dari ketergantungan yang demikian itu, pada saat anak tersebut menjadi dewasa, berupa kecenderungan (hanker) kepada pengganti sang ayah (Satjipto Rahardjo 1982 : 319).

SEJARAH HUKUM
Sejarah Hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Dalam studi sejarah hukum ditekankan mengenai hukum suatu bangsa merupakan suatu ekspresi jiwa yang bersangkutan dan oleh karena itu yang satu berbeda dengan yang lainnya. Perbedaan ini teletak pada ciri khas pertumbuhan yang dialami oleh masing-masing sistem hukum. Menyelidiki sistem-sistem hukum yang penah berlaku dan berkembang pada masa lalu, sehingga dapat mengerti sistem hukum yang berlaku sekarang, sebab bagaimanapun sistem hukum yang berlaku sekarang dibentuk oleh proses-proses yang berlangsung pada sistem hukum yang berlaku pada masa lampau.
Peranan dan Fungsi Sejarah Hukum
Di antara kegunaannya (Soerjono Soekanto 1983 : 40) :
1. memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tidak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan yang lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan hukum masa lampau, dan merupakan dasar bagi hukum di masa yang akan datang
2. hukum sebagai kaidah perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya, merupakan hasil dari perkembangan pengalaman manusia semenjak dahulu kala, sehingga diperlukan sejarah untuk mengungkapnya. Tanpa sejarah, tidak akan dapat dimengerti mengapa pasal 293 dan 534 KUHP misalnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap bertentangan dengan program keluarga berencana
3. sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penafsiran secara historikal terhadap peraturan-peraturan tertentu
4. dalam bidang akademik, mahasiswa akan sangat terbantu dalam memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum; sejarahb hukum juga berguna, terutama untuk mengungkapkan kebenaran dalam kaitannya dengan masa lampau dan masa kini
5. sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu berdasarkan pengalaman di masa lalu

PERBANDINGAN HUKUM
Perbandingan Hukum adalah suatu metode studi hukum, yang mempelajari perbadaan sistem hukum antar negara yang satu dengan yang lainnya. Dengan memperbandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan sistem hukum positif banngsa lain. Perbandingan hukum, yang menyelidiki persamaan dan perbedaan unsur-unsur dari dua atau lebih sistem hukum, baik sistem hukum yang berlaku dalam dua waktu yang berbeda atau pun dua tempat yang berbeda. Menurut (Sudarto, 1981), bahwa perbandingan hukum bukanlah suatu perngkat dan asas-asas hukum, bukan suatu cabang hukum, melainkan suatu cara menggarap unsur hukum asing yang aktual dalam suatu masalah hukum. Dimana ada hukum, selalu dimanapun dapat ditemukan.

Tujuan daripada Perbadingan Hukum
Kenyataan menunjukkan bahwa tiap negara mempunyai kebudayaan dan hukumnya sendiri yang berbeda-beda dengan hukum dan kebudayaan negara lainnya, misalnya hukum hukum Anglo Saxon berbeda dengan hukum Continental, berbsda pula dengan hukum-hukum negara sosialis, bahkan hukum menurut BW yang berlaku di Indonesiaberbeda juga dengan hukum adaty kita. Untuk mengetahui adanya persamaan dan perbedaan dan untuk mengetahui sebab-sebabnhya, perbandingan hukum mempunyai peranan yang sangat penting.
Menurut tujuan perbandingan hukum belum ada kesepakatan antara para ahli, misalnya Main dalam bukunya “Village Communities” dan Pollack dalam bukunya “ The history of Comparative Jerisprudence” mengatakan bahwa tujuan perbandingan hukum adalah membantu menelusuri asal-usul perkembangan daripada konsepsi hukum yang sama di seluruh dunia, sedangkan Randall mengatakan bahwa tujuan dari perbandingan hukum adalah :
a. usaha mengumpulkan berbagai informasi mengenai hukum asing
b. usaha mendalami pengalaman-pengalaman yang dibuat dalam studi hukum asing dalam rangka pembaruan hukum
Di samping itu, dala kongres ilmu pengetahuan hukum tahun 1900, muncullah gagasan bahwa tujuan daripada perbandingan hukum adalah untuk tercapainya perundang-undangan yang bersifat umum.
Kalau ditelaah lebih lanjut, maka sebenarnya tujuan perbandingan hukum tidak semata-mata untuk mengetahui adanya perbedaan dan persamaan daripada hukum yang kita bandingakn, tetapi yang penting ialah untuk mengetahui sebab-0sebab dan latar belakang daripada perbedaan dan persamaan tersebut.






DAFTAR PUSTAKA
Soeroso, R., S. H. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta :Sinar Grafika

1 komentar:

  1. Best Casino Site in Nigeria, India: Best casino site
    Best Casino Site in Nigeria, India: luckyclub Best casino site Best Casino Site in Nigeria, India: Best casino site Best Casino Site in Nigeria, India: Best casino site in

    BalasHapus