Pages

Cari Blog Ini

Minggu, 29 Mei 2011

Konstitusi Di Indonesia

 Pengertian Konstitusi
Kostitusi merupakan naskah dasar sebagai kaidah fundamental negara. Istilah konstitusi berasal dari bahas Perancis constituer yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu negara, konstitusi diartikan peraturan dasar tentang pembentukan suatu negara, atau Undang-Undang Dasar.
Dalam kamus bahasa Indonesia istilah konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau berarti juga undang-undang dasar suatu negara. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi dikenal dengan grondwet ( grond = dasar, wet = undang-undang ) yang berarti undang-undang dasar.
Dalam bahasa Inggris dikenal istilah constitution yang diartikan sebagai undang-undang dasar yaitu seluruh peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Secara terminologis konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup Konstitusi
Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.
Tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan tiga tujuan ( Dede Rosyada (dkk), 2003 ) , yaitu :
• Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik .
• Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari penguasa.
• Konstitusi bertujuan memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Jadi konstitusi berfungsi sebagai pengontrol penguasa sekaligus sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang sesuai dengan nilai-nilai dan kaedah negara yang termuat dalam dasar negara.
Ruang lingkup isi UUD sebagai konstitusi dikemukakan oleh A.A.H Struycken memuat tentang:
1. Hasil perjuangan poitik di masa lampau
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun masa yang akan datang
4. Suatu kenginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin
Menurut Sri Soemarni dengan mengutip pendapat Steenbeck menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu: jaminan HAM, susunan kenegaraan yang bersifat mendasar , dan pembagian dan pembatasan kekuasaan.
 Sejarah Konstitusi dan Perkembangannya
Konstitusi telah lama dikenal yaitu sejak jaman bangsa Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum ( semacam kitab hukum pada tahun 624-404 SM ). Athena pernah memiliki tidak kurang dari 11 konstitusi.
Pada masa kaisaran Roma pengertian konstitusi mengalami perubahan makna. Adalah merupakan suatu kumpulan ketentuan secara peraturan yang di buat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat para ahli hukum, negarawan serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham demokrasi perwakilan dan nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusinalisme modern.
Pada abad ke VII ( Zaman Klasik ) lahirlah piagam madinah atau konstitusi madinah, yaitu merupakan pokok tata kehidupan bersama di madinah yang dihuni oleh bermacam-macam kelompok dan golongan. Konstitusi Madinah berisikan hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban bermasyarakat dan juga mengatur kepentingan umum.
Pada paruh abad ke XVII, kaum bangsawan inggris yang menang revolusi istana ( The Glorious Revolution ) telahh mengakhiri absolutisme dan menggantikannya dengan sistem parlementer sebagai pemegang kekuasaan, akhir revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni inggris pada 1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Instabilitas sosial di Perancis munculnya perlunya konstitusi. Maka pada pada tanggal 14 Septembar 1791 tercatat konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI, karena deklarasi inilah yang mengilhami konstitusi Perancis (1791) khususnya yang menyangkut hak asai manusia. Setelah peristiwa ini, maka muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang di pelopori oleh Amerika.
Konstitusi sebagai UUD atau sering disebut Konstitusi Modern baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan (legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat undang-undang untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan inilah yang menempatkan konstitusi tertulis sebagai dasar hukum yang posisinya lebih tinggi dari para raja.
 Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945, yang dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesi (PPKI).
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua, tanggal 10-17 Juli 1945. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. KNIP merupakan pengganti MPR sementara karena belum adanya Pemilu untuk memilih MPR dan DPR.
Dalam perjalanan sejarah konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Perjalanan konstitusi Indonesia, yaitu :
1. UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) masa berlakunya 27 Desember – 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950, masa berlakunya 17 Agustus 1945 – 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlaku sejak di keluarkannya dekrit Presiden 1959 – sekarang.

 Amandemen UUD 1945
Terdapat dua perubahan model konstitusi, yaitu : Renewel ( pembaharuan) dan Amandemen (perubahan). Renewel adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan, sedangkan Amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku.
Menurut Miriam Budiharjo ada 4 prosedur perubahan konstitusi baik secara renewel dan amandemen :
1. Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat.
2. Referendum.
3. Negara-negara bagian dalam negara federal. (contoh Amerika Serikat : ¾ dari limapuluh negara bagian harus menyetujui).
4. Musyawarah khusus.
Menurut K.C. Wheare dalam melakukan perubahan UUD hendaklah diperlukan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
2. Agar jika dilakukan di negara serikat. Kekuasaan negara serikat dan kekuaasan negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
3. Agar hak-hak perseorangan atau kelompok mendapat jaminan.
Dalam perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa:
1. Usul pasal perubahan UUD dapat di agendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Usul mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR.
Dilakukan amandemen UUD 1945 karena pelaksanaan konstitusi jauh dari paham konstitusi itu sendiri. Hasil kajian tim amandemen Fakultas Unibraw yang melihat kelemahan dari beberapa konstitusi UUD 1945 antara lain : UUD 1945 memposisikan kekuasaan presiden begitu besar, sistem chek and balance tidak diatur secara tegasdi dalamnya, ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multi tafsir, dll. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, telah terjadi perubahan UUD negara Indonesia, yaitu:
1. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
2. Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
3. UUDS Republik Indonesia 1950 ( 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
4. UUD 1945 ( 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 )
5. UUD 1945 dan perubahan 1 ( 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000 )
6. UUD 1945 dan perubahan 1 dan 2 ( 18 Agustus 2000 – 9 November 2001 )
7. UUD 1945 dan perubahan 1,2, dan 3 ( 9 November 2001 – 10 Agustus 2002 )
8. UUD 1945 dan perubahan 1,2,3, dan 4 ( 10 Agustus 2002 – sekarang )
 Lembaga Kenegaraan Sesudah Amandemen UUD 1945
1. Lembaga Legislatif
Tugas DPR adalah membentuk UU yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuan Peraturan PerPU dan lain sebagainya.
DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah propinsi.
MPR berwenang mengubah & menetapkan UUD; melantik Presiden/wakilnya
2. Lembaga Eksekutif
Presiden sebagai simbol resmi negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, yang dibantu menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
3. Lembaga Yudikatif
Kekuasaan yudikatif ada pada kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
4. Lembaga Inspektif
DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Noor Ms. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budiardjo, Prof.Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tanpa Pengarang.2010. 3UUD Republik Indonesia. Tanpa Kota: Rhed Publisher.
Kusumaningrum, Arika dkk . 2009. Makalah Konstitusi dan Tata Perundang-Undangan Dalam Kehidupan Kenegaraan . Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar